Fatwa Kupi Terkait Aborsi Dalam Perspektif Fatima Mernissi
DOI:
https://doi.org/10.20414/zqxxxk08Keywords:
KUPI, Fatima Mernissi, AborsiAbstract
Perlindungan dan hak melanjutkan kehidupan terhadap korban pemerkosaan yang disertai kehamilan kurang di perhatikan di Indonesia, terutama dari pemerintah dan tenaga medis, hal ini menimbulkan maraknya aborsi ilegal yang dapat membahayakan korban, oleh karena itu KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) mengeluarkan putusan yang salah satu putusannya yaitu tentang Perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan, salah satu fatwa dari putusan tersebut terkait diperbolehkannya melakukan aborsi pada korban pemerkosaan tanpa dibatasi usia kehamilan. Terkait aborsi sendiri para ulama sepakat bahwa hukum melakukan aborsi melebihi usia kandungan 120 hari adalah haram. Dalam hal ini penulis mencoba menganalisis fatwa KUPI tersebut dalam perpektif Fatima Mernissi seorang Feminisme berasal dari Maroko. Metode yang digunakan penulis yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil yang diperoleh yaitu dalam perspektif Fatima Mernissi keputusan KUPI merupakan keputusan yang tepat karena pada hakikatnya Islam tidak mungkin tidak melindungi hak-hak perempuan, bahkan Islam menekankan untuk melindungi kaum yang lemah. Menurutnya hukum Islam tergantung siapa yang memandang serta menafsirkan, jadi dalam penetapan hukum bisa jadi para ulama terdahulu tidak memiliki sudut pandang yang luas.
References
Ahmed, Leila. Women and Gender in Islam. Women and Gender in
Islam. Michigan.: Yale University Press, 2021.
Anshar, Maria Ulfah. Fikih Aborsi: Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempun. Jakarta: Kompas, Fatayat & Ford Foundation,
2006.
Azizah, Nur, and Risahlan Rafsanzani. “Hukum Aborsi Karena Penyakit Dan Korban Pemerkosaan Dalam Tinjauan Hukum Islam,
Common Law System, Civil Law System.” SPECTRUM: Journal of
Gender and Children Studies 2, no. 2 (2022): 75–84.
Fatmawati. “ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Meluruskan Problema Perempuan Di Mata Publik).” Jurnal AlMaiyyah 9, no. 1 (2016): 151–163.
Kodir, Faqih Abdul. “Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi.”
Kupipedia Ensiklopedi Digital. Last modified 2022. Accessed November 17, 2024. https://kupipedia.id/index.php/Fatwa_KUPI_(Bukan)_Soal_Hukum_Aborsi.
Kodir, Faqihuddin Abdul. “KUPI.” Kupipedia Ensiklopedi Digital.
Last modified 2023. https://kupipedia.id/index.php?title=KUPI&mobileaction=toggle_view_desktop.
———. “Trilogi Fatwa KUPI.” Kupipedia Ensiklopedi Digital. Last
modified 2023. Accessed November 17, 2024. https://kupipedia.id/index.php/Trilogi_Fatwa_KUPI.
Krisdiana, Putri. “No TitlArgumentasi Dan Posisi Fatima Mernissi
Dalam Menjelaskan Hadis Misogini.” Maqosid: Jurnal Studi
Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah 9, no. 2 (2021): 13–28.
Kupi. “Sejarah Kupi.” Kupipedia Ensiklopedi Digital. Last modified
2023. Accessed November 17, 2024. https://kupipedia.id/index.php/Sejarah_Kupi.
Mernissi, Fatima, and Riffat Hassan. Biografi Fatima Mernissi Dan
Riffat Hassan, Equal Before Allah. Edited by Diterjemahkan oleh Tim LSPPA. Yogyakarta: LSPPA, 2020.
Rini. “Ketika Aborsi Menjadi Pilihan: Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Melakukan Aborsi.” Jurnal IKRAITH-HUMANIORA
6, no. 1 (22AD): 77–87.
Safitri, Sayyid Ahsan Bin Thahir Fidelnaia Malika. “Konsep Feminisme Dan Kesetaraan Gender Perspektif Fatima Mernissi.” Indonesian Journal of Muhammadiyah Studies 4, no. 1 (2023): 31–
40.
Saifulloh, Moh. “ABORSI DAN RESIKONYA BAGI PEREMPUAN (Dalam Pandangan Hukum Islam).” Jurnal Sosial Humaniora 4, no.
1 (2011): 13–25.
Sutrisno, Andri, and Dini Salsabela. “Konsep Kesetaraan Gender
Perspektif Fatima Mernissi.” Jurnal Sophist 4, no. 2 (2022):
225–241.
TIM KUPI. “Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2,” no. 06 (2022): 119–162.
Widyastini. “Gerakan Feminisme Islam Dalam Perpektif Fatimah
Mernissi.” Jurnal Filsafat 18, no. 1 (2008).
Wijayanti, Ratna. “Pemikiran Gender Fatima Mernissi Terhadap
Peran Perempuan.” Jurnal Muwazah IAIN Pekalongan 10, no. 1
(2018): 58–68.



