Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Makna Ghuluw Dalam Perspektif Hasbi As-Shiddieqy, Hamka, dan M. Quraish Shihab

Abstract

Moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan prilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah yang dilandasi dengan keadilan serta tidak ekstrem dalam beragama. Lawan kata dari moderasi adalah berlebihan, atau al-tat}arruf dalam bahasa Arab yang mengandung makna extreme, radical, dan excessive dalam bahasa Inggris. Lalu dalam bahasa Arab setidaknya ada dua kata yang maknanya sama dengan kata extreme, yaitu al-ghuluw dan tasyaddud. Penelitian ini terfokus pada makna ghuluw yang ditelaah dari beberapa tafsir yang ditulis oleh intelektual Muslim Indonesia. Kemudian penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau library research. Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubunganya dengan masalah yang akan dipecahkan serta menggunakan metode perbandingan antar mufassir. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana penafsiran para mufassir dalam memaknai kata ghuluw dan bagaimana ciri—ciri perbuatan yang termasuk ghuluw dalam beragama. Penulisan temukan mengenai makna ghuluw diantaranya berlebih-lebihan, melampaui batas dalam beragama. Adapun ciri-ciri perbuatan yang termasuk ghuluw antara lain adanya sifat fanatik berlebihan ini mengakibatkan seorang akan menutup diri dari pendapat kelompok lain dan menyatakan bahwa pandangannyalah yang paling benar sehingga berdampak pada selain pandangannya adalah salah. Kemudian selain itu adalah mengkafirkan orang lain, bahkan menghalallkan darahnya.

Keywords

Ghuluw, Tafsir an-Nur, al-Azhar, al-Misbah

PDF

References

  1. Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nu>r, Jilid 1 (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000).
  2. Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama, Moderasi Beragam, (Jakarta : Kementrian Agama, 2019).
  3. Federspek, Howard M, Kajian Al-Qur’an di Indonesia; dari Mahmud Yunus hingga Quraish Shihab, terj. Tajul (Bandung: Mizan, 1996).
  4. Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid III (Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD).
  5. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/EKSTREM, diakses tanggal 25 September 2021, pukul 21.00 WITA.
  6. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/MODERASI, diakses tanggal 2 Agustus 2021, pukul 09.00.
  7. Qardhawi, Yusuf, S}ah}wah Al-Isla>miyyah Bayna Al-Jumu
  8. Shihab, M. Quraish, Tafsir Al Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, volume 2, cet. ke-IV (Jakarta: Lentera Hati, 2005).
  9. Shihab, M. Quraish, Wasathiyyah (Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama), (Tanggerang: Lentera Hati, 2019).
  10. Sirry, Mun’im, Tradisi Intelektual Islam; Rekonfigurasi Sumber Otoritas Agama (Malang: Madani, 2015).
  11. Jurnal
  12. Gusmian, Islah, “Tafsir al-Quran di Indonesia; Sejarah dan Dinamika”, NUN: Jurnal Studi al-Qur’an dan Tafsir di Nusantara, Vol. 1, No. 1, 2015.
  13. Afroni, Sihabuddin, “Makna Ghuluw dalam Islam; Benih Ekstremisme Beragama”, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 1, 1 (Januari 2016).
  14. Nafisah, Muhammad Ulinnuha dan Mamluatun, “Moderasi Beragam Perspektif Hasbi ash-Shiddieqy, Hamka dan M. Quraish Shihab”, S}uh}uf, Vol. 13, No. 1, Juni 2020.